Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan penyidik KPK menduga beberapa perusahaan yang melakukan eksplorasi di Sultra ikut terlibat dalam kasus yang menyeret Gubernur petahana itu. Salah satu yang bakal didalami yakni kaitan antara PT Billy Indonesia dengan PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB).
Dugaan keterlibatan perusahaan itu menguat setelah Emmy Sukiati Lasimon selaku pemilik PT Billy Indonesia dan Widi Aswindi selaku Direktur PT Billy Indonesia masuk dalam daftar pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri.
"Jadi KPK coba untuk dalami perusahaan-perusahaan yang diduga, diketahui atau terlibat langsung dalam proses pertambangannya. Baik itu perusahaan yang diberikan izin maupun perusahaan yang lakukan penambangan," ungkap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Diketahui PT Billy Indonesia memiliki tambang di Bombana dan Konawe Selatan tempat PT AHB melakukan penambangan Nikel selama periode 2009-2014.
PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang diketahui bergerak di bidang tambang. Perusahaan yang berbasis di Hongkong ini membeli nikel dari PT Billy Indonesia.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang 4,5 juta Dolar ke Nur Alam. Nur Alam sendiri masuk radar salah satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT AHB.
Lembaga antirasuah juga memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan PT Billy Indonesia. Pasalnya kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus Nur Alam.
Nur Alam sendiri juga telah dicegah berpergian ke Luar negeri sehari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan IUP.
Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: