Jaksa Tuntut Perantara Suap PT Brantas Empat Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Agustus 2016, 19:55 WIB
Jaksa Tuntut Perantara Suap PT Brantas Empat Tahun Penjara
Net
rmol news logo Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan, terdakwa perantara suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Irene Putrie menjelaskan, Marudut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 junto pasal 53 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Marudut Pakpahan terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) junto pasal 53 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta (Senin, 22/8).

Jaksa Irene menambahkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya lembaga kejaksaan. Sedangkan pertimbangan lain yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Terdakwa juga menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Diketahui, Marudut Pakpahan merupakan perantara suap dalam pengamanan kasus korupsi anggaran iklan tahun 2011 PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

Tindakan suap berawal saat Kejati DKI memanggil beberapa staf PT Brantas Abipraya untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, para staf perusahaan plat merah tersebut melaporkan kepada direktur keuangan bahwa dirinya juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan kemudian meminta Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI dihentikan. Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan diselesaikan melalui temannya bernama Marudut yang dekat dengan Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang.

Dengan adanya permintaan dari kedua petinggi PT. Brantas Abipraya, Marudut menemui Sudung dan Aspidsus Tomo Sitepu, di kantor Kejati DKI. Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujui dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar dan menyimpannya di dalam laci meja kerja. Uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung. Sementara uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di kantor Kejati DKI.

Sudung melalui pesan singkat (BBM) kemudian melarang Marudut untuk datang lantaran mendapat informasi yang tidak sedap akan dirinya. Alhasil, dalam perjalanan Marudut ditangkap oleh petugas KPK. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA