Bertemu Menristekdikti, APPTHI Bahas LAM dan Eksaminasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Agustus 2016, 10:51 WIB
Bertemu Menristekdikti, APPTHI Bahas LAM dan Eksaminasi
rmol news logo Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) memastikan akan memberikan kontribusi terkait perlunya kehadiran Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM Hukum.

APPTHI sendiri pada Jumat kemarin telah melakukan pertemuan dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, sebagai induk dari perguruan tinggi. Pertemuan tersebut untuk membahas pembentukan LAM.

Ketua APPTHI, Laksanto Utomo, mengatakan, Menteri Nasir punya banyak harapan kepada APPTHI. Bukan hanya soal harmonisasi peraturan tetapi juga meminta agar APPTHI mendorong adanya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bidang Program Studi Hukum di berbagai universitas negeri dan swasta.

"Kami menyambut baik saran untuk segera membuat LAM Hukum, karena itu APPTHI akan segera melakukan konsolidasi dengan asosiasi sejenis dari perguruan tinggi hukum negeri," kata Laksanto Utomo dalam penjelasan persnya.

Jumlah fakultas hukum universitas swasta yang tergabung dengan APPTHI saat ini sudah mencapai 1.008 universitas, sementara jumlah fakultas hukum universitas negeri sekitar 35 kampus.

"Kami menyampaikan terima kasih karena pihak Kemenristek akan memfasilitasi pertemuan asosiasi dari Perguruan Tinggi swasta dan negeri," kata Laksanto.

Sejumlah anggota APPTHI juga hadir, diantaranya Prof. Faisal Santiago selaku Dekan Fakultas Hukum (FH) Borobudur, Prof. Ade Saptomo selaku Dekan FH Universitas Pancasila, Dr Djawade Hafidz selaku Dekan FH Unsula Semarang, Robert Hammar selaku Dekan STIH Bintuni Papua dan Ahmad Sudiro Dekan FH Universitas Tarumanegara Jakarta.

Menurut Laksanto, pembuatan LAM Perguruan Tinggi Hukum akan membantu tugas Badan Akreditasi Negara Perguruan Tinggi (BAN PT) dalam memberi penilaian pada Prodi Hukum.

Jumlah tenaga di BAN-PT tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang harus ditangani, karenanya, kehadiran LAM PT Hukum akan sangat membantu, selain juga bagian dari amanat Undang-Undang perlunya ada LAM PT selain BAN PT,” kata Laksanto.

Laksanto menerangkan pertemuan dengan Menristekdikti juga untuk memberikan laporan terkait perkembangan tim pembahasan eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada kesempatan itu, Menteri Nasir mengatakan, APPTHI juga dapat melakukan eksaminasi putusan pengadilan dari MA, tetapi eksaminasi itu harus dimaknai sebagai bagian riset ilmiah agar tidak menjadi polemik antar pihak berperkara.

"Soal eksaminasi sebaiknya dikonsultasikan ke Kemenkumham, karena kementerian itu yang membidanginya. Tugas kita hanya melihat rencana eksaminasi putusan yang sudah inkracht (tetap) tersebut sebagai riset ilmiah," ucapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA