Komodifikasi Hak Asasi: Ketika Pendidikan Tinggi Dijual ke yang Kaya dan Dibansoskan ke yang Miskin

Kamis, 28 Mei 2026, 14:06 WIB
Komodifikasi Hak Asasi: Ketika Pendidikan Tinggi Dijual ke yang Kaya dan Dibansoskan ke yang Miskin
Indra Charismiadji (Foto: Istimewa)
ADA ironi besar dalam pendidikan tinggi Indonesia hari ini. Di satu sisi, perguruan tinggi negeri tampak semakin agresif menerima mahasiswa baru. 

Jalur masuk diperbanyak, kuota diperluas, dan kampus-kampus negeri berlomba menarik calon mahasiswa. Di sisi lain, akses pendidikan tinggi bagi kelompok miskin justru ditempatkan dalam skema bantuan sosial seperti KIP Kuliah. Maka lahirlah paradoks yang sangat ganjil: pendidikan tinggi dijual kepada mereka yang mampu membayar, lalu “dibansoskan” kepada mereka yang miskin.

Paradoks ini bukan sekadar persoalan teknis pembiayaan pendidikan. Ini adalah persoalan ideologis, konstitusional, dan moral. Sebab, pendidikan tinggi bukan barang dagangan. Ia adalah bagian dari hak asasi manusia. 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 Pasal 26 menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus dapat diakses secara setara oleh semua orang berdasarkan merit atau prestasi. Artinya, akses ke perguruan tinggi tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet keluarga, tetapi oleh kemampuan, potensi, dan prestasi seseorang.

Namun, dalam praktiknya, pendidikan tinggi kita semakin bergerak ke arah komodifikasi. Mahasiswa perlahan dipandang sebagai revenue stream. Jalur penerimaan menjadi kanal pemasukan. Kuota menjadi instrumen ekonomi. Kampus negeri yang seharusnya menjadi representasi kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan, justru kerap dipaksa bertahan hidup dengan logika pasar. Akibatnya, PTN semakin terdorong memperbesar jumlah mahasiswa, bukan semata-mata untuk memperluas akses akademik, tetapi juga untuk memperkuat napas keuangan institusi.

Di sinilah sesat pikir itu terjadi. Ketika pendidikan tinggi diperlakukan sebagai komoditas, maka mereka yang mampu membayar akan lebih mudah mengakses layanan pendidikan. Sementara mereka yang miskin tidak diposisikan sebagai pemegang hak, tetapi sebagai penerima bantuan. Padahal, hak asasi tidak boleh turun derajat menjadi belas kasihan negara. Hak harus dijamin, bukan disedekahkan. Hak harus dibangun melalui sistem yang adil, bukan dibagi melalui kuota bantuan yang rentan birokratisasi, politisasi, dan penyimpangan.

Karena itu, menjadikan akses pendidikan tinggi sebagai bantuan sosial adalah persoalan serius. Bukan karena membantu mahasiswa miskin itu salah, melainkan karena kerangka berpikirnya keliru. Jika pendidikan tinggi adalah hak asasi, maka negara wajib menjaminnya melalui kebijakan pembiayaan publik yang sistemik, transparan, dan berkeadilan. Bukan dengan membiarkan biaya pendidikan tinggi terus naik, lalu menambalnya dengan bansos bagi sebagian kecil warga yang lolos seleksi administratif.

KIP Kuliah dalam hal ini perlu dibaca secara kritis. Secara niat, program tersebut tentu penting untuk membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Tetapi jika ia berdiri di atas ekosistem pendidikan tinggi yang makin komersial, maka KIP Kuliah hanya menjadi tambalan atas luka struktural yang lebih dalam. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, KPK pernah mengindikasikan adanya potensi korupsi dalam program bantuan pendidikan tinggi tersebut. Ketika skema bantuan untuk hak pendidikan saja dapat menjadi ruang rente, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga desain paradigmatik kebijakannya.

Secara moral, hak asasi tidak boleh dikorupsi. Jika sesuatu adalah hak warga negara, maka negara wajib menjaminnya dengan sistem yang kokoh, bukan menyerahkannya ke mekanisme bantuan yang membuka ruang perantara, kuota, rekomendasi, pemotongan, dan penyalahgunaan kewenangan. Pendidikan tinggi tidak boleh menjadi objek transaksi, baik dalam bentuk komersialisasi kepada yang mampu maupun dalam bentuk bansos yang rentan diselewengkan kepada yang miskin.

Komodifikasi ini juga berdampak langsung pada wajah perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlahan berubah menjadi lembaga pengajaran massal. Kelas membesar, beban dosen meningkat, pembimbingan akademik melemah, dan riset terpinggirkan. Universitas masih memakai nama besar sebagai lembaga ilmiah, tetapi aktivitas utamanya sering kali tidak jauh berbeda dari “SMA Jilid 2”: mengajar ulang ilmu yang dikembangkan di tempat lain, bukan menciptakan ilmu baru.

Padahal, UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 dengan sangat jelas memerintahkan pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Amanat ini bukan sekadar memperbanyak jumlah sarjana. Bukan sekadar memperluas ruang kuliah. Bukan pula sekadar menyesuaikan lulusan dengan pasar kerja. Amanat konstitusi itu adalah membangun ekosistem ilmu pengetahuan yang mampu mengangkat martabat bangsa.

Namun, bagaimana mungkin ilmu pengetahuan maju jika dosen tidak dimuliakan? Ketika dosen diposisikan sebagai operational expenditure atau biaya operasional, bukan sebagai investasi intelektual, maka universitas kehilangan jantungnya. Dosen bukan sekadar tenaga pengajar. Dosen adalah produsen ilmu pengetahuan, penjaga kebebasan akademik, dan aktor utama dalam membangun tradisi ilmiah. Jika dosen dibayar rendah, dibebani administrasi berlebihan, dan tidak diberi ruang riset yang layak, maka jangan berharap kampus melahirkan inovasi kelas dunia.

Di sinilah kita melihat lingkaran krisis yang saling mengunci. Mahasiswa dipandang sebagai sumber pemasukan. 

Dosen dipandang sebagai biaya. Riset dipandang sebagai beban. Kampus dipandang sebagai unit layanan. Pendidikan dipandang sebagai produk. Lalu negara menambal ketimpangan itu dengan bansos. Hasilnya adalah sistem pendidikan tinggi yang kehilangan ruh: tidak sepenuhnya publik, tidak sepenuhnya adil, tidak sungguh-sungguh ilmiah, dan tidak benar-benar berpihak pada masa depan bangsa.

Ironi ini semakin tajam ketika kita berbicara tentang Indonesia Emas 2045. Pemerintah menargetkan lompatan besar pendapatan per kapita dan posisi Indonesia sebagai negara maju. Tetapi pertanyaannya sangat mendasar: dari mana lompatan itu akan lahir jika perguruan tinggi tidak menjadi pusat riset dan inovasi? Bagaimana mungkin ekonomi bernilai tambah tinggi tercipta jika universitas hanya menjadi ruang kuliah massal? Bagaimana mungkin produktivitas bangsa naik jika ilmu pengetahuan hanya menjadi ornamen pidato?

Tidak ada negara maju yang dibangun oleh universitas yang lemah. Tidak ada transformasi ekonomi besar tanpa riset yang kuat. Tidak ada inovasi tanpa dosen yang dihormati. Tidak ada keadilan sosial jika pendidikan tinggi dijual kepada yang mampu dan dibansoskan kepada yang miskin. Negara maju dibangun oleh sistem pendidikan yang melihat manusia sebagai subjek peradaban, bukan sebagai pelanggan, beban, atau penerima bantuan.

Karena itu, persoalan agresivitas PTN dalam menerima mahasiswa baru harus dibaca sebagai gejala struktural. Ini bukan semata-mata kesalahan kampus. Ini akibat desain kebijakan yang membuat PTN harus bertahan hidup dalam logika pasar, sementara negara menambal ketimpangan akses melalui bansos pendidikan. Negara hadir dalam regulasi, tetapi sering tidak cukup hadir dalam pembiayaan substantif. 

Negara bicara konstitusi, tetapi praktik kebijakannya membiarkan pendidikan tinggi bergerak mengikuti logika komoditas.

Sudah saatnya pendidikan tinggi dikembalikan kepada ruhnya. Mahasiswa bukan pelanggan. Dosen bukan OPEX. Kampus bukan pabrik ijazah. KIP Kuliah tidak boleh menjadi alibi untuk membiarkan biaya pendidikan tinggi semakin mahal. Riset bukan aksesori. Ilmu pengetahuan bukan hiasan dokumen perencanaan pembangunan.

Pendidikan tinggi harus ditempatkan kembali sebagai hak asasi manusia, amanat konstitusi, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, dan fondasi peradaban. Jika negara sungguh ingin membangun Indonesia Emas 2045, maka yang pertama harus dihentikan adalah komodifikasi hak asasi itu sendiri. 

Sebab bangsa besar tidak lahir dari kampus yang menjual kursi kuliah, atau dari negara yang membagi akses pendidikan sebagai bansos. Bangsa besar lahir dari keberanian memperlakukan pendidikan sebagai hak, ilmu sebagai investasi, dan universitas sebagai mesin utama kemajuan peradaban. rmol news logo article


Indra Charismiadji
Penulis adalah pemerhati dan praktisi pendidikan dari Universitas Harkat Negeri



EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA