Pertemuan MK se-Asia diÂhadari oleh 14 delegasi dari 18 negara anggota. Mereka datang dari Afganistan, Azerbaijan, Indonesia, Kazakhstan, Korea Selatan, Kyrgistan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Tajikiztan, Filipina, Rusia, Turki, dan Thailand. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari, pada 9-12 Agustus 2016.
Pertemuan itu sendiri memiÂliki tiga agenda. Pertama, memÂbahas pembentukan Sekretariat AACC. Soal pembentukan Sekretariat AACC ini sebeÂlumnya sudah dibahas pada hari pertama. Pada pertemuan Pertemuan Sekretaris Jenderal (Secretary General Meeting) itu, para Anggota AACC meÂnyepakati dua opsi pembentuÂkan sekretariat.
Agenda kedua adalah pemÂbahasan tentang hasil perÂtemuan rapat Konferensi Hakim Konstitusi tingkat dunia, atau World Coference on Constitution Justice (WCCJ) Bureau Meeting. Ada empat isu yang dibahas dalam diskusi sesi kedua tersebut, yaitu tema dari kongres ke-4 WCCJ, renÂcana penyelenggaraan kongres ke-4, proposal amandemen statuta WCCJ, dan isu lain terkait dengan WCCJ.
Isu terakhir adalah diskusi tentang kerjasama antara AACC dengan para Anggota Konferensi Lembaga Sejenis MK Se-Afrika, atau
Conference of Constitutional Juridictions of Afrika (CCJA).
Dalam sambutannya Arif mengungkapkan harapan, supaya pertemuan tersebut bisa menghasilan keputusan strategis. Tertutama soal pemÂbentukan Sekretariat AACC. "Oleh karena itu partisipasi aktif para anggota pimpinan sangat diharapkan," ungkapÂnya. ***
BERITA TERKAIT: