Hal ini ditegaskan praktisi hukum senior, Humphrey R Djemat. Dia mencontohkan, kasus yang telah terjadi di antaranya adalah dikeluarkanÂnya surat pengembalian berkas Permohonan Kasasi Nomor 14/G/2015/PTUN.ABN jo 18/B/2016/PT.TUN MKS oleh Plh Panitera Mahkamah Agung, Ashadi, melalui suratÂnya bernomor 880/PAN/HK-06/6/2016, 1 Juni 2016 lalu.
Seperti diketahui, dalam suatu negara hukum, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (
equality before the law). Namun prakÂteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain malah berakibat lain.
Banyak faktor di luar huÂkum, jelas Humphrey, yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (
law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (
law in concreto). Hukum daÂlam prakteknya sangat dipenÂgaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (
extra-legal facÂtors).
Hukum, lanjutnya, meski dipercaya memiliki nilai dan makna penting dalam menata kehidupan social. "Hukum tetap sebagai hasil pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiÂliki kekuasaan tertentu dalam mempengaruhinya," ujar jeÂbolan Southern Methodist University, Dallas, USA ini.
Persamaan di hadapan huÂkum ini, ingatnya, merupaÂkan salah satu asas terpentÂing dalam hukum modern. Bahkan menjadi salah satu sendi doktrin
rule of law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUH Perdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUH Dagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23.
"Persamaan di hadapan hokum, harus diartikan seÂcara dinamis, tidak statis. Ini dipercaya akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan," teÂgasnya.
Menyangkut penolakan permohonan kasasi yang diÂduga sarat kepentingan dalam perkara yang masih berjalan, ujar Humphrey, butuh langkah hukum untuk melakukan judiÂcial review, atas dasar hukum yang dipakai dalam penolakan kasasi tersebut.
Selain itu, lanjutnya lagi, tentu perlu dilakukan upaya hukum lainnya dengan meliÂbatkan badan pengawas MA, untuk menelaah sekaligus mencari jawaban atas dasar hukum yang dipakai untuk penolakan kasasi ini. ***
BERITA TERKAIT: