Dinilai Tak Berhak Tolak Kasasi, Plh Panitera Disemprit

Rabu, 10 Agustus 2016, 09:15 WIB
Dinilai Tak Berhak Tolak Kasasi, Plh Panitera Disemprit
Foto/Net
rmol news logo Penolakan permohonan kasasi oleh Pelaksana Harian (Plh) Panitera mestinya tidak diperbolehkan. Soalnya, Plh Panitera hanya sebagai pen­catat secara administratif. Meski pengajuan tersebut telah melewati batas waktu­nya, majelis hakimlah yang mestinya menilai dan memu­tuskannya.

Hal ini ditegaskan praktisi hukum senior, Humphrey R Djemat. Dia mencontohkan, kasus yang telah terjadi di antaranya adalah dikeluarkan­nya surat pengembalian berkas Permohonan Kasasi Nomor 14/G/2015/PTUN.ABN jo 18/B/2016/PT.TUN MKS oleh Plh Panitera Mahkamah Agung, Ashadi, melalui surat­nya bernomor 880/PAN/HK-06/6/2016, 1 Juni 2016 lalu.

Seperti diketahui, dalam suatu negara hukum, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Namun prak­teknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain malah berakibat lain.

Banyak faktor di luar hu­kum, jelas Humphrey, yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum da­lam prakteknya sangat dipen­garuhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal fac­tors).

Hukum, lanjutnya, meski dipercaya memiliki nilai dan makna penting dalam menata kehidupan social. "Hukum tetap sebagai hasil pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memi­liki kekuasaan tertentu dalam mempengaruhinya," ujar je­bolan Southern Methodist University, Dallas, USA ini.

Persamaan di hadapan hu­kum ini, ingatnya, merupa­kan salah satu asas terpent­ing dalam hukum modern. Bahkan menjadi salah satu sendi doktrin rule of law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUH Perdata) dan­ Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUH Dagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23.

"Persamaan di hadapan hokum, harus diartikan se­cara dinamis, tidak statis. Ini dipercaya akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan," te­gasnya.

Menyangkut penolakan permohonan kasasi yang di­duga sarat kepentingan dalam perkara yang masih berjalan, ujar Humphrey, butuh langkah hukum untuk melakukan judi­cial review, atas dasar hukum yang dipakai dalam penolakan kasasi tersebut.

Selain itu, lanjutnya lagi, tentu perlu dilakukan upaya hukum lainnya dengan meli­batkan badan pengawas MA, untuk menelaah sekaligus mencari jawaban atas dasar hukum yang dipakai untuk penolakan kasasi ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA