Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk cemilan Bikini melanggar peraturan karena label halal yang dipasang pada kemasan fiktif. Selain produk tidak memiliki izin edar, gambar pada kemasannya dianggap mengarah pada pornografi.
"Produk ini produk ilegal. Dia beredar tanpa izin edar kami tidak menghalangi kreatifitas karena kita mendukung daya saing tapi perlu disadari produk yang beredar harus ada norma-norma dan budaya," jelas Penny dalam jumpa pers di kantornya, Senin (8/8).
Dia menjelaskan, saat ini peredaran mie Bikini tengah ditangani kepolisian dengan menetapkan sebanyak lima tersangka. Nantinya, kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Penny menambahkan, produk cemilan tersebut sudah beredar luas di masyarakat dengan metode penjualan sistem online. BPOM sendiri masih mengkaji terkait bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan mie Bikini apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi.
"Dia sudah memiliki 22 reseller tersebar di Indonesia. Produksi ini terbukti melewati berbagai wilayah sehingga diperlukan tindak lanjut yang lebih serius," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: