Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan sesungguhnya mejelis hakim memberikan hukuman itu hanya didasarkan pada pandangan legalitik formal.
"Tapi persoalannya begini, hakim di Indonesia itu menjalankan undang-undang. Di pasal undang-undang vonisnya sudah ditetapkan. Kalau vonisnya sudah ditetapkan misalnya range penjara sekian sampai sekian tahun, hakim tidak bisa keluar dari itu," jelasnya kepada wartawan, Senin (8/8).
Karenanya, kasus seperti yang terjadi pada guru Samhudi merupakan contoh konkrit bagi perbaikan prinsip semangat keadilan restoratif.
"Harus membuka ruang pada hakim menjatuhkan pidana di luar yang ada di undang-undang. Kalau sekarang saya tidak ingin juga mengatakan hakimnya salah, atau apa," ujarnya.
"Itu sulit menjudgenya. Meskipun keluarga sudah damai. Karena delik yang didakwakan itu, delik biasa bukan delik aduan. Karena ada unsur penganiayaan. Beda dengan kalau pencemaran nama baik atau penistaan. Begitu damai, dicabut. Kalau ini tidak. Sistem hukum kita belum memungkinkan. Ini harus diperbaiki," lanjutnya.
Namun demikian, Sekjen PPP ini mengakui bahwa vonis dengan masa percobaan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Samhudi sebenarnya sudah mengandung unsur kearifan hakim itu sendiri.
Arsul tak setuju vonis yang diberikan hakim tersebut merupakan preseden buruk bagi hukum di Indonesia.
"Enggaklah. Jang sedikit-sedikit kita berpikiran preseden buruk. Jadi paling penting pelajaran moral jadi kasus ini. Lihatnya jangan dari sisi akan jadi preseden buruk. Tapi pelajaran moral bagi penegak hukum dia harus menjatuhkan hukuman di luar itu. Harus berani membuat terobosan," imbuhnya.
Di sisi lain, tambahnya, para pendidik juga harus memahami UU yang sekarang berbeda dengan yang dulu. "Yang mengatur dunia pendidikan dan perlindungan anak. Jaman dulu kan, jaman saya dipukul penggaris ngak papa," tukas Arsul.
[rus]
BERITA TERKAIT: