Prestasi KPK terakhir, menahan para anggota DPRD dalam dugaan kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Sementara kasus-kasus kakap seperti suap raperda reklamasi yang menyebut nama Bos Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, hingga kini belum ada lanjutannya. Belum lagi kasus Century dan BLBI yang malah cenderung mengendap.
Kemarin, polisi melanjutkan proses hukum kepada 6 terduga teroris yang dibekuk di Batam, Jumat (5/8) lalu. Lima dari 6 terduga teroris itu dibawa ke Jakarta untuk pengembangan lebih jauh. Ada pun satu terduga teroris atas nama M Tegar sudah dipulangkan karena tidak terbukti terkait dengan jaringan teroris. Kelima orang yang diangkut ke Jakarta adalah Gigih Rahmat Dewa (pimpinan kelompok), Trio Syafrido (46), Eka Saputra (35), Tarmidzi (21), dan Hadi Gusti Yanda (20). "Satu inisial MT sudah dipulangkan hari Jumat malam," kata Kabagpenum Mabes Polri Brigjen Agus Rianto dalam pesan singkatnya, kemarin.
Sejumlah prestasi Polri ini mendapat apresiasi dari para tokoh masyarakat seperti cendekiawan dan budayawan. Apresiasi terhadap Polri itu disampaikan oleh eks Ketua MK Mahfud MD yang mempelopori pertemuan para tokoh dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akhir pekan lalu.
Mahmud yang mewakili para tokoh, menganggap Tito sebagai pemimpin yang tak hanya menguasai teknis penegakan hukum, tetapi juga berkompeten menyelesaikan persoalan hukum dengan kecerdasannya. "Kami rasa Pak Tito hadir di saat yang tepat. Orang yang tepat di waktu yang tepat untuk menangani persoalan yang ada," ujar Mahfud.
Bagaimana KPK? Ada sejumlah kasus yang ditangani KPK saat ini dan jadi sorotan. Misalnya kasus suap terkait raperda reklamasi yang melibatkan anggota DPRD DKI M Sanusi, dan kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Belum ada kakap yang ditangkap. Jumat lalu, KPK menahan 7 anggota DPRD Sumatera Utara dalam dugaan kasus suap terkait pengesahan anggaran. Kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus reklamasi misalnya, nama besar sudah disebut dalam persidangan, misalnya bos Agung Sedayu Grup, Aguan. Dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ada informasi yang menyebutkan bahwa ada permintaan uang Rp 50 miliar dari DPRD DKI kepada Aguan. Hal itu disampaikan oleh saksi Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nurwono.
Bagaimana tanggapan KPK? Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya tentu akan menelusuri keterangan tersebut.
"Setelah sidang selesai, jaksa penuntut akan melakukan analisa dan rekomendasi mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil ke depan," kata Priharsa, kemarin.
Hanya saja, untuk saat ini Priharsa masih merahasiakan langkah maupun strategi penyidikan tersebut. Menurut dia, ada strategi khusus baik di penyidikan maupun penuntutan yang akan dilakukan komisi antirasuah.
"Saya rasa KPK tidak dapat mengungkapkan strategi-strategi apa yang akan diungkapkan ke depan," ujar Priharsa.
Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman melihat KPK saat ini tengah ngedrop. Kasus-kasus teri diusut, namun kasus-kasus kakap sepertinya mandek. Dia mencontohkan kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal, kata dia, kasus ini sudah bergulir sejak era kepemimpinan Taufiequrachman Ruki Cs di KPK. Namun hingga saat ini KPK belum menaikkan status ke penyidikan dan belum menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Ini kan sepertinya KPK itu memble. Kan sudah dapat laporan hasil audit dari lembaga sekelas BPK, harusnya KPK tegas," kata Boyamin, kemarin.
Serupa disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Muzakir. Dia menilai, kasus-kasus besar yang saat ini ditangani KPK, seperti kasus suap perda reklamasi jadi ujian sekaligus tantangan terbesar KPK. Apakah KPK berhasil mengungkap kasus itu ke pihak-pihak lain atau tidak. Karena tak menutup kemungkinan kasus ini akan melibatkan tidak hanya pengusaha, tapi juga legislatif, dan eksekutif.
Menurut Muzakir, patut diduga bahwa pemberi suap dan penerima suap itu hanya satu pihak saja. Bahkan bisa saja, ada keterlibatan eksekutif. "Disinilah tantangan terhadap KPK yang baru saat ini. Untuk bisa bersikap objektif dan terus melakukan pengungkapkan kasus tersebut," kata Muzakir, kemarin.
Tidak hanya itu, Muzakir menambahkan, KPK diharapkan tidak hanya fokus dan berhenti terhadap praktik dugaan suap yang dilakukan oleh salah satu pengurus atau petinggi dari perusahaan tersebut. Tapi juga bisa menyeret korporasi, yang menaungi perusahaan tersebut. Sanksi yang bisa dilakukan adalah dengan mencabut izin korporasi tersebut, atau bahkan diambil alih oleh pemerintah.
"Akhirnya kan korporasi itu kan juga mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus tersebut," ujar Muzakir. ***
BERITA TERKAIT: