Polisi Terburu-buru Proses Pencemaran Nama Baik Haris Azhar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Agustus 2016, 18:43 WIB
rmol news logo Pihak kepolisian, TNI maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) seharusnya tidak terburu-buru membawa atau merespon Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ke jalur hukum.

"Polisi (agar) tidak terlalu cepat memproses dalam kaitan langkah hukum," kata Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (3/8).

Dia khawatir, terburu-burunya proses hukum terhadap Haris bisa menimbulkan salah tafsir oleh publik karena mereka sedang berupaya menutup-nutupi kebenaran yang dihembuskan.

"Terburu-buru memprosesnya sebagai kasus pencemaran nama baik, itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Publik akan menafsirkan yang bukan- bukan," jelas Teuku.

"Tapi jika situasi klarifikasi tadi juga mendapatkan fakta dukungan lebih jauh, maka tentu saja kami persilahkan polisi dan BNN untuk mengambil jalan lain," sambungnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA