Komnas HAM meminta Kejagung untuk mengusut kasus tersebut. Tragedi Simpang KKA adalah sebuah peristiwa penembakan brutal yang dilakukan pasukan militer saat warga Aceh tengah berdemonstrasi.
Peristiwanya terjadi di sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Tujuh belas tahun berlalu, namun peristiwa Simpang KKA masih meninggalkan duka yang mendalam bagi warga Aceh Utara.
Hampir setiap tahunnya warga Aceh Utara memperingati insiden itu dengan kenduri dan doa bersama. Mereka berharap ada keadilan dalam peristiwa berdarah itu. (Baca:
Jaksa Agung Harus Tuntaskan Pelanggaran HAM Simpang KKA).
Sedikitnya 46 warga sipil tewas dan 156 orang lainnya mengalami luka tembak, serta 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas adalah anak-anak. Data itu didapatkan dari Koalisi NGO HAM Aceh.
Sedangkan pihak pemerintah lewat Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh menyebutkan ada 39 warga sipil tewas, termasuk seorang anak berusia 7 tahun. Korban luka tembak mencapai 156 warga sipil, dan sekitar 10 warga sipil dinyatakan hilang.
Menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, Jaksa Agung, M. Prasetyo, menyatakan Kejagung sedang mempelajarinya. Nantinya, Kejagung akan duduk bersama Komnas HAM sebagai instansi penyelidik.
"Apakah hasil penyelidikan mereka sudah masuk persyaratan untuk ditingkatkan atau tidak," ujar Pras saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/6).
Selanjutnya, kata mantan politisi Nasdem itu, Kejaksaan Agung akan bertindak sebagai instansi penyidik dalam kasus tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: