Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, merespons laporan yang dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menegaskan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam senantiasa menjunjung tinggi dakwah amar makruf nahi munkar dengan mengedepankan keadaban publik, supremasi hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
“Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” ujar Bachtiar.
Menurutnya, penggunaan nama Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, baik dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah.
Lebih lanjut, Bachtiar menyatakan bahwa Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” pungkas Bachtiar.
BERITA TERKAIT: