Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan bersuara di ruang publik.
Guntur Romli menegaskan, materi
stand up comedy yang disampaikan Pandji seharusnya dijadikan bahan introspeksi, bukan justru dipersoalkan secara hukum.
“Kalau pun humor mau direspons harusnya dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy bukan dengan pelaporan polisi,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026.
Menurutnya, Pandji merupakan bagian dari jutaan rakyat Indonesia yang memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap kondisi pemerintahan serta pelayanan publik di negeri ini.
Guntur Romli juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur penghinaan, penistaan, fitnah, maupun perendahan martabat dalam materi yang disampaikan Pandji yang tayang di Netflix dan disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia tersebut.
“Apa yang disuarakan oleh Pandji adalah keprihatinan bersama yang sering terdengar dan terbaca di media, media sosial, diskusi, seminar dan percakapan publik lainnya,” pungkas Guntur.
BERITA TERKAIT: