KPK Tidak Langsung Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Januari 2026, 17:56 WIB
KPK Tidak Langsung Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo KPK belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meski telah ditetapkan tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024.

"Tentunya (bakal ditahan), tapi bukan hari ini ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Langkah selanjutnya, KPK akan memanggil Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaan dan penahanan akan kami update," pungkas Budi.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Meski demikian, KPK masih menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA