"Tentunya (bakal ditahan), tapi bukan hari ini ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Langkah selanjutnya, KPK akan memanggil Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaan dan penahanan akan kami
update," pungkas Budi.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Meski demikian, KPK masih menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: