KPK Tidak Langsung Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Januari 2026, 17:56 WIB
KPK Tidak Langsung Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo KPK belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meski telah ditetapkan tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024.

"Tentunya (bakal ditahan), tapi bukan hari ini ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Langkah selanjutnya, KPK akan memanggil Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaan dan penahanan akan kami update," pungkas Budi.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Meski demikian, KPK masih menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA