Dua pagar hitam yang membentang di pintu masuk selalu dalam keadaan tertutup.
Akses pintu masuk ke rumah Gus Yaqut yang terbuka dan bisa dilalui hanya satu saja dan muat satu kendaraan minibus.
Namun, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas warga di sekitar rumah yang berlangsung normal dengan kendaraan keluar masuk kawasan perumahan.
Sayangnya, petugas keamanan setempat tidak memperbolehkan wartawan untuk memasuki area perumahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.
KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keduanya.
BERITA TERKAIT: