Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin melalui video singkat yang dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 10 Januari 2025.
"(Kalau Roy Suryo cs bertemu Jokowi) justru menurut kami seolah-olah melegitimasi bahwa ijazah tersebut sudah dinyatakan asli," kata Khozinudin.
Padahal, kata Khozinudin, sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi tersebut asli.
"Pastinya status ijazah tersebut sedang bermasalah, dan sedang dalam proses untuk diuji di pengadilan," kata Khozinudin.
Karena itu, Khozinudin menegaskan, Roy Suryo dkk tetap berkomitmen untuk berjuang dalam rangka membongkar kasus ijazah palsu Jokowi sampai tuntas.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
BERITA TERKAIT: