Korupsi Kuota Haji Terjadi saat Gus Alex Merangkap Dewas BPKH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 09 Januari 2026, 19:52 WIB
Korupsi Kuota Haji Terjadi saat Gus Alex Merangkap Dewas BPKH
Ishfah Abidal Aziz. (Foto: Instagram Kemenag Jateng)
rmol news logo Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex turut ditetapkan tersangka korupsi kuota haji bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, kapasitas Gus Alex sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.

Gus Alex memang dikenal sebagai orang dekat Yaqut. Sosok kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini sudah malang melintang di dunia organisasi dan pemerintahan.

Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Alex tercatat menjabat Ketua Tanfidziyah periode 2022-2027. Gus Alex juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI periode 2020-2025.

Di lingkungan pemerintahan, ia kemudian direkrut Yaqut sebagai Stafsus Menteri Agama.

Kariernya di pemerintahan semakin melebar dengan mendapat jabatan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sekitar tiga tahun menjabat, ia kemudian diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025.

Merujuk rekam jejak karier tersebut, praktis kasus korupsi kuota haji Kemenag yang diusut KPK periode 2023-2024 terjadi saat Gus Alex juga menjabat sebagai Dewas BPKH. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA