Eddy diperiksa bersama dua petinggi Kejari Kabupaten Bekasi, yakni Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa dan Kasubsi Penuntut, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizky Putradinata.
Adapun lokasi pemeriksaan ini berubah dari keterangan awal KPK yang akan memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK.
"Permintaan keterangan para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur karena bersamaan dengan Jamwas Kejagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima uang Rp400 juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayah Bupati Ade, HM Kunang. Aliran uang ini diduga berkaitan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat Ade Kuswara.
Ade Kuswara pun telah ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami. Selain bapak-anak ini, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan menjadi tersangka.
Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
BERITA TERKAIT: