Pemberhentian penyelidikan itu tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2026. Penyelidikan kasus ini dihentikan karena polisi tidak menemukan tindak pidana.
"Lidik dihentikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat, 9 Januari 2026.
Kendati kasus sudah dihentikan, pihak kepolisian masih mempersilakan kepada keluarga untuk membuka kasus itu bila menemukan adanya novum (bukti baru).
Kasus Arya Daru membuat gempar publik lantaran ditemukan meninggal dunia di tempat kos daerah Jakarta Selatan. Korban pertama kali ditemukan penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Arya Daru sempat pergi ke
rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit pada Senin, 7 Juli 2025 atau sehari sebelum ditemukan meninggal dunia. Di atas
rooftop, Arya Daru meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan.
BERITA TERKAIT: