Kemarin, Restu Sinaga (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan dan pengguna empat jenis narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, Restu menyimpan narkoba di laci kamarnya.
"Kami dapatkan di lacinya. Kami dapatkan empat barang bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6).
Restu pun menjalani proses hukum di Polres Metro Jaksel. Restu mengaku mendapat narkoba dari P dan R. Di antara narkoba itu ada yang didapatkan dengan gratis, ada pula yang dibeli.
"Berdasarkan keterangan RS, dia mendapatkan barang haram itu dari P dan R. Kami masih buru keduanya," tegas Awi.
Polisi menangkap Restu di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 07.00, saat Restu baru bangun tidur.
Dari penggeledahan di rumah Restu, polisi menemukan sejumlah narkoba dan obat penenang. Antara lain ganja lebih dari 10 gram ganja, 17 butir Dumolid, 26 butir happy five, serta kokain sisa pakai dalam kaleng.
[ald]
BERITA TERKAIT: