KONFLIK PPP

Presiden Jokowi Diminta Hadir Di PN Jakpus Pada 13 April

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Rabu, 06 April 2016, 15:30 WIB
Presiden Jokowi Diminta Hadir Di PN Jakpus Pada 13 April
joko widodo/net
rmol news logo Sidang ketiga gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan penggugat Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Dalam persidangan itu, Hakim Diah Siti Basariah ditunjuk sebagai hakim sidang mediasi.

Hakim Diah menanyakan apakah kedua pihak bersedia berdamai. Pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan niatnya untuk damai dalam proses mediasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat menyatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi, maka semua pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir langsung.

"Dan ini menyangkut persoalan politik yang harus diselesaikan para prinsipal langsung," ungkap Humphrey kepada redaksi, Rabu (6/4).

Diketahui, tergugat dalam persidangan ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (tergugat II) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat III). Dalam sidang mediasi hari ini, para tergugat (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) menunjuk kuasa hukum mereka dari pihak Kejaksaan Agung.

Jadi, lanjut Humphrey, akan ada perundingan langsung Presiden Jokowi dan Djan Faridz. Diharapkan, sikap kenegarawan Presiden Jokowi agar masalah konflik PPP bisa selesai tuntas.

"Hakim mediator memerintahkan Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham, serta Ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati untuk hadir dengan acara mediasi (islah) pada Rabu 13 April 2016, pukul 10.00 WIB di PN Jakpus," tukas Humphrey, yang juga wakil ketum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta ini.

Seperti diberitakan, gugatan ini dilayangkan karena Pemerintah (Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham) tidak mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta yang sudah diputuskan MA, termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata Humphrey beberapa waktu lalu.

Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA