Berkas pidana tahap dua yang menjerat Novel dinyatakan sudah lengkap alias P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyelidikan yang dikeluarkan melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 3 November 2015.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Kombes Suharsono melalui saluran telepon di Jakarta, Kamis (3/12).
"Berkas tahap kedua dan orangnya Novel Baswedan sudah dilimpahkan melalui Kejaksaan Agung kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Bengkulu," ujar Suharsono.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengamini saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum Bengkulu.
"Selanjutnya menangani di sana," tukasnya
.
Informasi yang dihimpun, Novel dijadwalkan terbang pukul 14.00 WIB dengan pesawat Garuda menuju Bengkulu.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: