Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat beralasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Dalam eksepsi termohon (KPK) mengajukan kompetensi relatif. Karena kedudukan KPK di Jakarta Selatan, maka sesuai dengan acara perdata seharusnya permohonan praperadilan ditujukan di Jakarta Selatan. PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," ujar ketua majelis hakim Sutarjo membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11).
Gugatan praperadilan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Pusat sekitar dua minggu lalu. Sidang perdana pun digelar pada 27 Oktober. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam sidang ini di antaranya mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazir, dan ahli penyidikan, Simon Munthe.
Permohonan praperadilan ini diajukan MAKI lantaran pascavonis terhadap Budi Mulya, KPK tidak lagi melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Dengan tidak adanya penyidikan lagi, maka KPK dianggap telah melakukan penghentian penyidikan, meski tidak secara formil.
Sebagaimana diwartakan, Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Budi Mulya dan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: