Tim kuasa hukum DPW PPP Maluku menilai, sikap tersebut memperkuat posisi hukum bahwa sengketa internal partai dapat diadili di pengadilan umum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak eksepsi tergugat dari DPP PPP. Penolakan itu mencakup gugatan terkait muktamar yang diajukan M. Thobahul Aftoni dan kawan-kawan, serta gugatan dari DPW PPP Jawa Barat.
Dalam perkara terbaru yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP PPP justru tidak mengajukan eksepsi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa internal partai. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa pengadilan umum memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menilai kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa tim penyelesaian sengketa internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi hukum.
“Secara tidak langsung, kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART PPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 4 Mei 2026.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui keberadaan tim tersebut karena tidak pernah disosialisasikan oleh DPP.
“Kami terus terang bingung dan merasa janggal mengenai maksud dan tujuan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu, karena hingga saat ini kami belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai penolakan eksepsi oleh PN Jakpus membuat kedudukan kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan, termasuk produk hukum yang dihasilkan, khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian atau pemecatan DPW dan DPC PPP yang tengah berperkara.
“Selama proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepengurusan DPW dan DPC tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Keputusan pemberhentian sepihak oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.
BERITA TERKAIT: