Mereka diantaranya, anggota Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan dari KPK sebanyak 6 orang.
"Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas tidak sebanding dengan permintaan," ujar SDA saat membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
Kategori penerima sisa kuota haji nasional 2012 yakni jamaah usia lanjut, suami/istri yang keberangkatannya terpisah, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, Kementerian dan Lembaga, BPS, wartawan media center dan non media center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan politik.
SDA menilai, pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum lantaran tidak menggunakan hak kuota jemaah haji yang akan berangkat pada 2012 dan tidak menggunakan uang negara. Justru, menurutnya, hal itu telah menyelamatkan negara dari kerugian keuangan.
SDA melanjutkan, setiap tahun kuota haji tidak terserap sebanyak satu hingga dua persen lantaran calon haji ada yang meninggal dunia, sakit keras, atau tidak mampu melunasi biaya.
"Padahal kami telah memberikan kesempatan jemaah haji untuk melunasi BPIH dalam tiga tahap. Tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa," ujar dia.
"Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," tambah bekas Ketum PPP ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: