Tersangka Rusli membenarkan berkas perkaranya sudah selesai disusun.
"Iya, P21," kata Rusli usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Senin (27/7).
KPK menjerat Rusli atas dugaan melakukan suap kepengurusan sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Rusli diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan uang senilai Rp 2,989 miliar. Suap itu dimaksudkan agar Akil memenangkan Rusli saat hasil Pilkada Morotai disengketakan di MK.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: