Resmi Ajukan Kasasi, Togar Situmorang Soroti Sejumlah Kejanggalan Putusan PT Denpasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juni 2026, 19:45 WIB
Resmi Ajukan Kasasi, Togar Situmorang Soroti Sejumlah Kejanggalan Putusan PT Denpasar
Terdakwa Togar Situmorang (kanan) bersama kuasa hukumnya, Rinto Maha. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang memperberat hukuman kliennya dalam perkara dugaan penipuan.

Kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha mengatakan, memori kasasi diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi sejak proses persidangan hingga putusan tingkat banding.

"Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan PT Denpasar kemarin," kata Rinto Maha kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Rinto, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar pengajuan kasasi, di antaranya dugaan pelanggaran hukum acara dan administrasi dalam proses persidangan di PT Denpasar.

Ia mengklaim memiliki rekaman yang menunjukkan adanya 12 kali ketukan palu saat pembacaan putusan, yang menurutnya tidak lazim dalam praktik hukum acara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan perpanjangan masa penahanan yang berlaku sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026. Menurut Rinto, dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh dua hakim sehingga dinilai menimbulkan persoalan administrasi.

Pihaknya juga mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Denpasar yang dinilai terlalu cepat melakukan proses penahanan terhadap Togar Situmorang saat memori kasasi baru diajukan.

"Ada apa dengan sikap 'gercep' PN Denpasar ini?" tanya Rinto.

Kejanggalan lain yang disorot berkaitan dengan perpanjangan penahanan oleh MA yang menurutnya baru berlaku mulai 24 Juli 2026. Sementara masa penahanan berdasarkan penetapan PT Denpasar berakhir pada 2 Juli 2026.

"Artinya, dari 2 Juli sampai 24 Juli ada jeda 22 hari. Logikanya, dalam kurun waktu itu saudara Togar adalah manusia yang merdeka. Mengapa tetap ditahan? Ini kejanggalan baru," tegas Rinto.

Dalam memori kasasi tersebut, tim kuasa hukum juga mengkritik pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tingkat banding.

Menurut Rinto, PT Denpasar menggunakan yurisprudensi dari perkara yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Surabaya terkait advokat yang dinyatakan melakukan penipuan. Namun setelah ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda.

Ia menyebut perkara di Surabaya berkaitan dengan oknum advokat yang tidak menjalankan tugasnya sama sekali, sedangkan Togar Situmorang memiliki 21 surat kuasa dan menjalankan tugas profesinya, termasuk menangani sejumlah perkara yang disebut berakhir dengan penghentian penyidikan.

"Ini murni masalah ketidakpuasan klien yang ditarik ke ranah pidana. Celakanya lagi, PT Denpasar memasukkan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan mereka tanpa mencantumkan nomor urut, nomor putusan, tahun, hingga nama hakimnya. Ini fatal dan sangat berbahaya bagi profesi advokat," tegasnya.

Rinto juga menilai terdapat kekeliruan dalam menempatkan hubungan kontraktual antara advokat dan klien ke dalam ranah pidana. Menurutnya, hakim PT Denpasar turut menilai aspek itikad baik dan kode etik profesi advokat tanpa adanya putusan dari lembaga etik organisasi advokat.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Advokat, profesi ini dilindungi hak imunitas. Hakim menyebut imunitas berlaku jika ada itikad baik, tapi dari mana hakim bisa menilai itikad baik tanpa adanya sidang etik terlebih dahulu?" tanya Rinto retoris.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung semangat KUHP baru yang tertuang dalam UU 1/2023. Menurut mereka, Pasal 613 Ayat 3 menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah mekanisme administrasi maupun etik ditempuh.

"Jika putusan sesat seperti ini dibiarkan, maka siapapun advokat yang membela kliennya lalu kalah, akan sangat mudah dikriminalisasi ke penjara hanya karena kliennya tidak puas," tambahnya.

Melalui memori kasasi yang telah diajukan, tim kuasa hukum berharap MA memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan dalam berkas kasasi.

Di akhir keterangannya, Rinto Maha meminta Ketua MA memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. 

Mereka berharap permohonan kasasi dapat menjadi ruang untuk menguji kembali putusan PT Denpasar yang dinilai mengandung berbagai kejanggalan hukum dan administrasi.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA