"Iya, hari ini BAA dan SBA akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Namun, hingga pukul 12.47 WIB ini, pasturi yang terlibat perkara suap itu belum juga nampak di markas Ruki Cs. Budi dan Suzana sudah menjadi tahanan KPK sejak 6 Juli 2015 lalu di Rutan yang berbeda. Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedang Suzana di Rutan KPK.
Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Orang nomor satu di Kabupaten Empat Lawang itu disinyalir memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Diduga kuat, Budi yang menyuruh istrinya mengantar uang tersebut ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Pasutri itu dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: