Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

45 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Radar Penyelidikan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 Maret 2026, 13:28 WIB
45 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Radar Penyelidikan?
Ilustrasi dugaan bancakan anggaran DPRD Purwakarta. (Foto: AI/RMOLJabar)
rmol news logo Aparat penegak hukum wajib mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024.

Tak main-main, kasus tersebut diduga menyeret puluhan pejabat dan anggota DPRD periode 2019-2024. Jumlahnya tak sedikit, ada 45 orang.

Founder Mata Dialog, Muhammad Azhar Al Asy’ari mengatakan, publik perlu mengawal kasus tersebut secara kritis agar tidak berhenti pada level teknis birokrasi semata.

“Kalau ini terkait kebijakan kolektif, maka harus dilihat secara menyeluruh. Siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menikmati. Jangan sampai berhenti di level bawah,” kata Azhar kepada wartawan, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak kembali mengulang pola lama seperti pada kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2016 yang dinilai tidak menyentuh aktor-aktor strategis.

“Publik butuh kejelasan dan keberanian aparat. Jangan sampai hukum kembali terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

45 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 kini disebut masuk dalam radar penyelidikan aparat penegak hukum. Meski belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap beberapa pihak yang dianggap mengetahui perkara itu.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, beberapa nama yang disebut telah dimintai keterangan di antaranya S selaku pimpinan DPRD Purwakarta, N yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapperida, serta mantan pejabat di Sekretariat DPRD berinisial F.

Pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan DPRD, mulai dari belanja makan dan minum (mamin), perjalanan dinas, hingga tunjangan jabatan selama periode 2019-2024.

Pada periode tersebut, DPRD Kabupaten Purwakarta dipimpin oleh Ahmad Sanusi sebagai Ketua, dengan tiga Wakil Ketua yakni Sri Puji Utami, Warseno, dan Neng Supartini.

Kasus ini disebut merupakan pengembangan dari operasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI pada akhir 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Purwakarta melalui serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Bahkan dua pejabat di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta dikabarkan menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari berturut-turut di kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, perkara ini juga sempat diwarnai isu adanya upaya suap terhadap oknum jaksa yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran DPRD. Dugaan tersebut mencuat pada 23 Desember 2025, bertepatan dengan operasi pengamanan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak sempat diamankan, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua DPRD, serta seorang wakil pimpinan DPRD yang saat itu diketahui sedang berada di luar kota.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, hanya Kasi Pidsus yang ditahan, sementara pihak lainnya dipulangkan dan diduga akan dimintai keterangan sebagai saksi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA