Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada JPU pada Jumat, 6 Maret 2026. Dua tersangka tersebut adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP), dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.
"Dengan telah dilaksanakannya tahap 2, maka kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan," kata Budi dikutip pada Minggu, 8 Maret 2026.
Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan disidang.
Kasus ini merupakan hasil OTT pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut. Hasilnya, 8 orang diamankan, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.
Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman; staf PT WP Edy Yulianto; serta seorang pihak swasta bernama Asep.
KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
BERITA TERKAIT: