Kasus Suap Pajak

KPK Panggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Maret 2026, 14:04 WIB
KPK Panggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada
Smelter PT Wanatiara Persada. (Foto: Website resmi PT Wanatiara Persada)
rmol news logo Direktur PT Wanatiara Persada (WP) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 2 Maret 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Kedua saksi yang dipanggil adalah He Yanbin selaku Direktur Keuangan PT WP, dan Firman selaku translator pada Divisi Keuangan PT WP.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 9 Januari 2026 hingga Sabtu 10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, Pius Suherman selaku Direktur SDM dan PR PT WP, Edy Yulianto selaku staf PT WP, serta Asep selaku pihak swasta.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA