Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 2 Maret 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Kedua saksi yang dipanggil adalah He Yanbin selaku Direktur Keuangan PT WP, dan Firman selaku translator pada Divisi Keuangan PT WP.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 9 Januari 2026 hingga Sabtu 10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, Pius Suherman selaku Direktur SDM dan PR PT WP, Edy Yulianto selaku staf PT WP, serta Asep selaku pihak swasta.
KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
BERITA TERKAIT: