Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkembangan tersebut akan segera diumumkan ke publik.
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Kendati demikian, Asep belum merinci bentuk progres dimaksud. Ia hanya meminta publik menunggu pengumuman resmi yang dijadwalkan kemungkinan pada pekan depan. Sebab, kata dia, saat ini masih dalam suasana Idulfitri 1447 Hijriah.
“Jadi akan kami sampaikan di hari Senin (30 Maret 2026). Mudah-mudahan di hari Senin sudah pada kembali aktivitas masing-masing. Demikian mungkin yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai apakah perkembangan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka baru, Asep lagi-lagi enggan memberikan konfirmasi tegas.
“Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga dipalak fee 4.000-5.000 Dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.
Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.
Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 Dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.
BERITA TERKAIT: