Persaudaraan Umat Islam (PUI) mengatakan, keberhasilan ini harus menjadi pijakan Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus besar lain yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
"Ini bukti institusi Polri mampu bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Tapi kami ingatkan, keadilan tidak boleh berhenti pada kasus tertentu saja," kata koordinator PUI, Sjahrir Jasim saat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Sjahrir lantas menyinggung kasus kerusuhan suporter dan aparat di Stadion Kanjuruhan Malang medio 2022 serta penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50 tahun 2020 silam.
Menurut Sjahrir, kedua kasus tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Utamanya terkait aspek prosedur operasional dan rantai komando.
"Kami ingin Polri menunjukkan keberanian yang sama. Jangan hanya cepat pada kasus yang mudah, tetapi juga tegas pada kasus yang kompleks dan menyangkut kepercayaan publik," kritiknya.
PUI menilai, pengungkapan menyeluruh akan menjadi indikator utama dalam memperkuat kredibilitas Polri di mata masyarakat.
Tragedi Kanjuruhan bermula ketika terjadi kerusuhan pasca-pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Polisi mencoba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton untuk menghalau suporter masuk ke lapangan.
Hal tersebut lantas memicu kepanikan massal, lalu para penonton berdesak-desakan berupaya keluar dari stadion. Nahasnya, pintu keluar stadion terkunci dan tidak bisa terbuka sepenuhnya sehingga 135 penonton tewas. Mayoritas akibat sesak napas, terinjak-injak, dan patah tulang.
Dalam insiden ini, Polri menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya anggota kepolisian yang menembakkan gas air mata. Dua terdakwa personel Polri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, sempat divonis bebas, tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dan dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu lainnya, AKP Hasdarmawan, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, kasus KM 50 adalah peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Kasus ini menyisakan kontroversi, seperti kepolisian menyebut CCTV di lokasi kejadian rusak saat peristiwa berlangsung, tetapi temuan Komnas HAM mengungkapkan bahwa ada upaya pembersihan darah dan pengambilan kamera CCTV di sekitar lokasi.
BERITA TERKAIT: