Mengapa demikian?
Kapal tersebut kemungkinan besar dibangun menggunakan dana perbankan asing, bukan perbankan nasional. Karena perbankan nasional mungkin tidak punya dana sebesar itu untuk sektor maritim, atau yang kedua karena Indonesia belum membuat aturan turunan dari konvensi The International Convention on Arrest of ship.
Sampai saat ini sulit berharap perbankan asing memberikan kepercayaan kepada kapal berbendera Indonesia. Sejak digulirkannya Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, tidak ada kelanjutan dari usaha pemerintah untuk masalah tersebut. Walaupun UU 17 tahun 2008 juga memasukkan hal tersebut ke dalam pasalnya, tetapi tetap saja tidak ada aturan turunan dari niatan baik presiden tersebut.
Memangnya Kenapa?
Simpelnya begini; Jika perbankan asing mendanai kapal berbendera Indonesia, dan kapal tersebut gagal bayar maka perbankan asing itu tidak bisa menarik kapalnya dari wilayah Indonesia. Maka sebagai jalan keluarnya, karena Pertamina dilihat punya Captive Market yang bagus dalam hal pengangkutan minyak nasional perbankan asing tersebut meminta calon debiturnya untuk mendaftarkan kebangsaan kapalnya selain di Indonesia, biasanya di negara dengan kemudahan pajak seperti Panama, Siprus atau lainnya, atau Singapura tetangga kita.
Dua kapal tanker raksasa Pertamina, yaitu Pertamina Prime dan Pertamina Pride yang dibanggakan itu juga didanai konsorsium Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dengan Bank Mandiri dan Bank BNI sehingga diminta harus mendaftarkan kapalnya dengan bendera Singapura. Tentu kapal-kapal ini bukan kapal Indonesia secara hukum.
Apa itu Arrest of Ship?
Kita coba ulas arti kata arrest of ship (penahanan kapal) dengan dasar konvensi agar memberikan gambaran jelas.
Ship arrest; “penahanan atau pembatasan pemindahan kapal atas perintah pengadilan untuk mengamankan klaim maritim, tetapi tidak termasuk penyitaan kapal dalam pelaksanaan atau pemenuhan keputusan atau instrumen lain yang dapat dipaksakan”.
Klaim yang umum dijadikan dasar permohonan penahanan kapal oleh pemerintah (disebut; contracting state) setempat adalah; (1) Tidak dibayarnya gaji crew oleh pemilik; (2) Tindakan gagal membayar pinjaman perbankan; (3) Klaim atas pembayaran perbaikan kapal; (4) Klaim atas pembayaran biaya salvage; (5) Klaim atas kerugian termasuk cedera akibat pekerjaan/ kecelakaan diatas kapal dan (6) Klaim atas General Average, dll.
Harus dipahami bahwa ship arrest adalah kegiatan yang bersifat in rem dimana maksud dari penahanan tersebut adalah untuk mencegah aset milik pihak yang diklaim dipindahkan ke tempat lain atau ke negara lain. Jadi kapal disini dipakai sebagai jaminan agar pihak yang digugat hadir di pengadilan untuk menyelesaikan kewajibannya. Selama kapal ditahan tentu pemilik tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengoperasian kapalnya.
Jadi, berita bahwa kapal Pertamina tidak diizinkan lewat Selat Hormuz, adalah bukan persoalan Indonesia secara aspek hukum. Secara ekonomi jelas itu adalah masalah Indonesia.
Apa Lagi?
Indonesia pernah menahan dua kapal tanker Iran yang sedang jualan minyak dengan metode Dark Fleet karena memang mereka diembargo negaranya uwak Trump sejak 1979. Negara Mullah tersebut sempat terpuruk walau segera bangkit. Sebagai negara penghasil 3,3 juta barel minyak per hari, Iran tidak banyak memiliki sumber lain untuk menghidupi rakyatnya kecuali berjualan minyak. Ekspor minyak bumi dan gas alam memberikan sumbangan 82 persen dari total nilai ekspor Iran.
Maka tetap berjualan minyak kepada negara yang mau membelinya adalah pilihan untuk kelanjutan hidup 85 juta rakyatnya. Negara pembeli minyak Iran juga terbatas, mereka adalah Rusia, Turki, China, India, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Italia, dan Yunani dan Venezuela.
Nah, tempat jualan yang bisa mengelabui Amerika hanya ada di perairan Indonesia yang banyak pulau-pulaunya dengan cara mematikan perangkat elektronik mereka. Tapi di 2021, Indonesia menangkap kapal MT Horse milik mereka walaupun setelah persidangan berhasil dilepas. Tapi pada 2023, Indonesia kembali menangkap kapal Iran MT Arman 114 dan menyitanya sampai hari ini.
Jadi, kalaupun kapal-kapal Pertamina memiliki kebangsaan Indonesia, Iran masih tetap punya catatan tentang bagaimana negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini menyita kapal mereka yang sedang syuhada berjualan minyak di tengah embargo negara uwak Trump.
Capt. Zainal Ali Hasibuan
Praktisi maritim
BERITA TERKAIT: