Hal itu disampaikan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Peminatan HAM & GG Universitas Indonesia Pangeran Mangkubumi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026.
Menurut dia, kasus ini bertransformasi menjadi ujian institusional bagi TNI sebagai entitas yang menjunjung disiplin dan kehormatan korps, sekaligus bagi sistem penegakan hukum nasional yang bertumpu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Dalam kerangka negara demokratis, tidak ada ruang bagi impunitas. Prinsip ini bukan slogan normatif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan itu sendiri,” kata Pangeran.
“Ketika dugaan pelanggaran serius muncul dari dalam tubuh institusi negara, maka respons yang diambil akan menentukan arah kepercayaan publik. Apakah negara hadir sebagai penjamin keadilan, atau justru sebagai entitas yang gagal mengendalikan aparatnya sendiri,” tambahnya menegaskan.
Di sisi lain, Pangeran juga menilai langkah paling mendasar yang harus segera diambil adalah membuka proses investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel.
“Penanganan secara tertutup hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan. Sebaliknya, keterbukaan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan justru penguatan terhadap profesionalisme dan integritasnya,” ungkap dia.
Sebagai seorang praktisi hukum, Pangeran pun meyakini bila akuntabilitas internal TNI saja tidak cukup sebab dugaan tindak pidana yang dilakukan tetap berada dalam yurisdiksi hukum pidana umum.
Untuk itu Pangeran meminta agar Polri mengambil posisi yang tegas dan independen, memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi, termasuk dari institusi lain yang memiliki kekuatan politik maupun struktural.
“Momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Polri untuk mempertegas posisinya sebagai penegak hukum sipil dalam kerangka supremasi hukum. Penanganan kasus ini secara profesional dan transparan akan menjadi indikator penting bagi publik dalam menilai sejauh mana reformasi kepolisian benar-benar berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pangeran juga menjelaskan bila corak demokrasi modern hari ini menuntut perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Tidak ada satu dalil pun yang dapat membenarkan sebuah tindakan pelanggaran HAM.
“Karena apabila dilanggar yang terjadi bukan hanya shrinking civic space atau ruang sipil yang menyempit, tapi juga runtuhnya peradaban demokrasi,” bebernya.
“Hak asasi manusia, sebagaimana dirumuskan dalam kerangka universal seperti prinsip-prinsip Universal Declaration of Human Rights, menempatkan kebebasan berekspresi dan rasa aman sebagai fondasi. Dalam literatur HAM, ini dikenal sebagai tiga kewajiban negara: to respect, to protect, and to fulfill,” pungkas Pangeran.
BERITA TERKAIT: