Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 27 Maret 2026, 12:26 WIB
KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  yang lama maupun yang baru.

“Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 Maret 2026.

Namun di sisi lain, mengenai adanya kekecewaan publik, KPK berpandangan bahwa kritik tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Asep menegaskan bahwa reaksi publik menjadi dorongan penting bagi KPK untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” ujar.

Menurutnya, kritik yang muncul tidak diabaikan, melainkan menjadi bagian dari dinamika yang memperkuat kinerja KPK. Bahkan, ia menyebut kritik tersebut berdampak langsung pada progres penyidikan kasus kuota haji yang akan disampaikan Senin pekan depan. 

“Hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” kata Asep.

Asep menilai tanpa tekanan dan perhatian publik, penanganan perkara berpotensi berjalan lebih lambat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mengawal kasus-kasus yang ditangani KPK. 

“Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA