Novel Baswedan Kembali Digarap Bareskim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Juli 2015, 13:25 WIB
Novel Baswedan Kembali Digarap Bareskim Polri
novel baswedan/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan kembali diperiksa sebagai tersangka asus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Novel tiba sekitar pukul 10.50 WIB dan langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

"Nanti saja ya, saya masuk dulu," ucap Novel kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Kasus Novel pernah dibuka kembali tahun 2012, ketika kisruh KPK-Polri jilid II. Namun kemudian ditangguhkan atas permintaan Presiden SBY.  Pengusutan kasus ini kembali dilanjutkan pada 2015 setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Novel ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2015. Sempat dilakukan penahanan, namun polisi melepaskannya.

Kepala Biro Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Novel.

"Sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka" ujar Brigjen Agus.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA