Memangnya Kejahatan Penyidik KPK Tak Bisa Diproses?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 03 Mei 2015, 17:38 WIB
RMOL. Proses hukum terhadap Novel Baswedan harus tetap dijalankan. Jangan karena sekarang Novel bertugas di KPK sehingga dugaan kejahatan yang pernah dilakukannya tidak boleh diproses.

Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida kepada wartawan, Minggu (3/5).

"Memangnya Novel Baswedan tidak boleh jadi tersangka, apalagi menahannya?" katanya.

Memang kata dia, tidak bisa pungkiri Novel adalah penyidik andal KPK yang sudah menorehkan prestasi dalam menjalankan tugasnya di lembaga antirasuah itu. Dialah yang memproses sejumlah pejabat dan politikus korup sehingga dijadikan tersangka oleh KPK dan masuk penjara. Namun, hal ini bukan jadi penghalang dia kebal hukum.

"Jika itu terbukti, harus juga diberi sanksi hukum yang setimpal, di mana saat ini pihak Bareskrim Mabes Polri mulai menanganinya," katanya.

Artinya lanjut Ida seperti dilansir JPNN, pengakuan atas prestasinya dalam tugas memberantas korupsi, tidak boleh mengendapkan kasus hukum di mana ia diduga terlibat.

"Sebab jangan sampai di balik gairah kerja keras di KPK, Novel berharap sudah menebus dosa sejarah yang pernah dia lakukan selama bertugas sebagai polisi. Ini tak boleh terjadi," tegasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA