
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya meminta maaf kepada Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang sempat diberikan. Apalagi, sesuai dengan putusan praperadilan, Komjen BG kini telah terbebas dari status tersangka KPK.
"KPK harus gentlemen dan profesional akui bahwa itu salah," kata mantan penyidik KPK, Hendy Kurniawan usai diskusi di Cikini, Jakarta (Rabu, 4/3).
Hendy mengatakan, putusan praperadilan BG harus dijadikan momentum koreksi diri bagi KPK agar tidak sewenang-wenang menetapkan seseorang jadi tersangka.
"Putusan praperadilan momentum koreksi diri, bukan malah mengajukan peninjauan kembali (PK). Saya yakin kalau mereka ajukan PK, mereka (KPK) akan kalah. Jujur saja akui salah, kan motto KPK jujur itu hebat," tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: