Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 Juli 2026, 16:13 WIB
Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Keberadaan kelompok LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik dan media sosial harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas. Apalagi pemerintah telah menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Perpres tersebut telah memberikan arah jelas bahwa aktivitas LGBT tidak boleh berkembang, terlebih jika dilakukan secara terbuka atau dipromosikan kepada masyarakat.

"Dengan Perpres itu sudah jelas LGBT itu dilarang terutama dilakukan di muka umum. Oleh karena itu, apapun tindakannya, termasuk mempromosikannya di media sosial atau link-link tertentu, seharusnya segera dilakukan penindakan yang jika perlu sampai ke pengadilan," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurutnya, meski setiap warga negara memiliki jaminan kebebasan, akan tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan penyebaran perilaku yang telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter oleh negara.

"Memang di satu sisi ada jaminan kebebasan orang, tetapi dalam konteks kemasyarakatan LGBT itu membahayakan bahkan merupakan ancaman nonmiliter," tegasnya.

Karena itu, Abdul Fickar berpandangan aparat penegak hukum tidak cukup hanya memberikan imbauan atau edukasi apabila ditemukan adanya promosi LGBT di ruang publik maupun media digital.

Ia menilai penindakan hukum perlu dilakukan agar penyebaran LGBT tidak semakin meluas di Indonesia.

"Penindakan harus dilakukan agar wabah LGBT ini tidak berkembang biak di Indonesia," tegasnya menutup.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA