Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 04 Juli 2026, 09:42 WIB
Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri. Tim terpadu melibatkan penyidik, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), psikolog, serta Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri telah membentuk tim terpadu dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di Percetakan Mau Print, wilayah Senen, Jakarta Pusat. Tim ini melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.

Menurut Budi, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga memastikan para korban memperoleh pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, serta perlindungan atas aspek ketenagakerjaannya.

"Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi perhatian kami. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara secara transparan, menyeluruh, dan humanis," katanya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pemilik Percetakan Mau Print berinisial MML diduga menjadi aktor utama bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Ketujuh tersangka diduga menyekap tiga karyawan selama 21 hari. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA