"Rekomendasi dari tim kami, kami akan banding ke PT TUN," jelas Yasonna di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Banding itu, lanjutnya, penting untuk mempertahankan bahwa keputusan mengesahkan kepengerusan Romahurmuziy (Mukatabar PPP Surabaya) yang telah diambilnya adalah benar.
"Kalau saya nggak banding, saya mengakui salah dong," ucapnya.
Apapun hasil banding nanti, Yasonna akan menerima. Namun, upaya hukum tetap akan dilakukan.
"Kalau sudah berkuatan tetap, ya harus kita terima," imbuhnya.
Meski begitu, Yasonna mendorong agar kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Farid untuk islah. Dengan begitu, keputusan yang dibuat akan lebih gampang.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: