. Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat yang membatalkan SK pengerasahan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP. Banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: