Menkumham Ajukan Banding terkait Pembatalan SK Pengesahan Romy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Maret 2015, 14:08 WIB
Menkumham Ajukan Banding terkait Pembatalan SK Pengesahan Romy
Yasona Laoly/net
rmol news logo . Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat yang membatalkan SK pengerasahan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP. Banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

"Rekomendasi dari tim kami, kami akan banding ke PT TUN," jelas Yasonna di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Banding itu, lanjutnya, penting untuk mempertahankan bahwa keputusan mengesahkan kepengerusan Romahurmuziy (Mukatabar PPP Surabaya) yang telah diambilnya adalah benar.

"Kalau saya nggak banding, saya mengakui salah dong," ucapnya.

Apapun hasil banding nanti, Yasonna akan menerima. Namun, upaya hukum tetap akan dilakukan.

"Kalau sudah berkuatan tetap, ya harus kita terima," imbuhnya.

Meski begitu, Yasonna mendorong agar kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Farid untuk islah. Dengan begitu, keputusan yang dibuat akan lebih gampang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA