"Jadi begini, yang seperti itu tak dilarang dalam KUHAP," jelas Badrodin di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Penambahan pasal dalam penyidikan itu, lanjut calon Kapolri ini, adalah hal biasa. Bukan hanya di Polri, di KPK juga terjadi.
"KPK pun melakukan dalam pemeriksaan tersangka, kasus ini, kasus itu sehingga berkembang juga kasusnya. Itu juga dimungkinkan bisa dilakukan. Harusnya beliau (Bambang Widjojanto) sebagai aparat penegak hukum mengikuti," jelasnya.
Badrodin memastikan, Polri belum menerima surat keberatan atas penambahan pasal dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim. "Belum, belum," imbuhnya.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: