BAMBANG WIDJOJANTO TERSANGKA

Badrodin Pastikan Penambahan Pasal Sangkaan Tak Dilarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Februari 2015, 15:12 WIB
Badrodin Pastikan Penambahan Pasal Sangkaan Tak Dilarang
badrodin haiti/net
rmol news logo . Wakapolri Badrodin Haiti meminta Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tidak mempermasalahkan pasal tambahan dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Menurut Badrodin, penambahan pasal itu tidak dilarang dalam KUHAP.

"Jadi begini, yang seperti itu tak dilarang dalam KUHAP," jelas Badrodin di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).

Penambahan pasal dalam penyidikan itu, lanjut calon Kapolri ini, adalah hal biasa. Bukan hanya di Polri, di KPK juga terjadi.

"KPK pun melakukan dalam pemeriksaan tersangka, kasus ini, kasus itu sehingga berkembang juga kasusnya. Itu juga dimungkinkan bisa dilakukan. Harusnya beliau (Bambang Widjojanto) sebagai aparat penegak hukum mengikuti," jelasnya.

Badrodin memastikan, Polri belum menerima surat keberatan atas penambahan pasal dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim. "Belum, belum," imbuhnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA