Menurut Bambang, hasil pembahasan Komisi XII DPR bersama PLN dan Kementerian ESDM menemukan adanya kekurangan pasokan batu bara yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026.
"Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026. Sekitar 2,6 juta ton per bulan. Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022," kata Bambang kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak kembali terulang mengingat pemerintah pernah menghadapi situasi serupa beberapa tahun lalu. Defisit pasokan batu bara itu, kata dia, berdampak langsung terhadap operasional pembangkit listrik dan memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Bambang menjelaskan, salah satu akar persoalan muncul setelah sebagian besar kewenangan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba. Kondisi tersebut membuat proses evaluasi dan persetujuan RKAB sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian ESDM.
Di sisi lain, Komisi XII DPR hingga kini mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait mekanisme penetapan maupun pemangkasan kuota RKAB perusahaan tambang.
"Kami Komisi XII bolak-balik minta kepada ESDM untuk menjelaskan bagaimana proses pemangkasan untuk efektivitas RKAB ini. Tapi mereka sampai saat ini tidak pernah memberikan kejelasan," kata Bambang.
Ia juga menilai Kementerian ESDM belum menjalankan amanat Undang-Undang Minerba secara optimal, khususnya terkait kewajiban memperhitungkan kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional.
"Mereka juga tidak menjalankan mandat undang-undang. Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM," tegas Bambang.
Meski demikian, Bambang mengakui terdapat persoalan lain yang turut memengaruhi lambannya proses persetujuan RKAB, yakni keterbatasan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB," pungkas Bambang.
BERITA TERKAIT: