"Barang bukti platinum sempat diamankan tim di lapangan karena memang kegiatan di TKP itu harus diamankan semua," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dikutip
RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.
Setiap keping logam tersebut bertuliskan "platinum" dengan berat bervariasi, mulai dari 16 ons hingga 32 ons.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan keaslian logam tersebut. Penyidik akan meminta keterangan kepada Syah Afandin terkait asal-usul barang tersebut, sekaligus menggandeng ahli dari Antam maupun Pegadaian untuk menguji keasliannya.
Berdasarkan penelusuran awal di situs-situs umum, kata Taufik, satu keping logam bertuliskan platinum tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta. Jika seluruhnya asli, total nilai dapat mencapai lebih dari Rp40 miliar.
"Itu masih dugaan awal karena kami harus pastikan lagi keaslian dari fisik kepingannya itu," ujar Taufik.
OTT dilakukan pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi senyap ini sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Syah Afandin setelah menemukan uang tunai Rp100 juta diduga bagian komitmen fee proyek.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan pihak swasta yang juga tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka pemberi suap.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: