OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 Juli 2026, 17:16 WIB
OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih
Bupati Langkat, Syah Afandin. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)
rmol news logo Sebanyak 55 keping logam bertuliskan platinum ditemukan KPK saat OTT Bupati Langkat, Syah Afandin. Jika terbukti asli, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 miliar.

"Barang bukti platinum sempat diamankan tim di lapangan karena memang kegiatan di TKP itu harus diamankan semua," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dikutip RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.

Setiap keping logam tersebut bertuliskan "platinum" dengan berat bervariasi, mulai dari 16 ons hingga 32 ons.

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan keaslian logam tersebut. Penyidik akan meminta keterangan kepada Syah Afandin terkait asal-usul barang tersebut, sekaligus menggandeng ahli dari Antam maupun Pegadaian untuk menguji keasliannya.

Berdasarkan penelusuran awal di situs-situs umum, kata Taufik, satu keping logam bertuliskan platinum tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta. Jika seluruhnya asli, total nilai dapat mencapai lebih dari Rp40 miliar.

"Itu masih dugaan awal karena kami harus pastikan lagi keaslian dari fisik kepingannya itu," ujar Taufik.

OTT dilakukan pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi senyap ini sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Syah Afandin setelah menemukan uang tunai Rp100 juta diduga bagian komitmen fee proyek.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan pihak swasta yang juga tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka pemberi suap. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA