Kehadiran IFC diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi dan pelaku usaha jasa keuangan dari berbagai negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan konsep IFC saat ini masih dalam tahap penyusunan pemerintah sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Di undang-undangnya itu disebutkan bahwa International Financial Center bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasasional," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Bambang, pemerintah menargetkan IFC tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan global, tetapi juga mendorong pendalaman pasar dan inovasi di sektor keuangan domestik.
Selain itu, keberadaan pusat keuangan internasional tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak investor serta pelaku usaha jasa keuangan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
"Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional," ujarnya.
Lebih jauh, IFC diproyeksikan menjadi salah satu instrumen pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembangunan infrastruktur.
"Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya," jelas Bambang.
Pemerintah juga berharap pembentukan IFC dapat memperbesar kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Meski demikian, Bambang mengaku belum dapat memastikan apakah pembentukan IFC nantinya akan diikuti dengan pembentukan lembaga moneter baru.
"Ya kita belum tahu sampai sekarang itu bagaimana," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: