Ruki KPK: Kalau TSK BG Tak Bisa Batal ya Jangan Ngeyel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Februari 2015, 11:52 WIB
Ruki KPK: Kalau TSK BG Tak Bisa Batal ya Jangan <i>Ngeyel</i>
taufiequrachman ruki/net
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki tidak mau berpolemik atas ditolaknya kasasi status tersangka Budi Gunawan yang dibatalkan praperadilan. Ruki memilih jalan lain untuk menuntaskan masalah tersebut ketimbang berpolemik.

"Hak MA lah (menolak kasasi). Sejak masih letnan, saya tidak pernah mengomentari putusan pengadilan atau pembicaraan hakim. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum aja, kasasi ditolak kita pikir lagi apa yang musti kita lakukan," jelas Ruki di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).

Apa upaya hukum lain yang bisa dilakukan?
Kata Ruki, bisa saja pihaknya pengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan.

"Kalau dimungkinkan untuk PK, kita PK. Kalau tidak, ya jangan ngeyel," ucapnya. "Bukan akan mengajukan PK, tapi jika dimungkinkan," tambahnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA