Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M. Girsang melalui pesan singkatnya, Senin (23/2).
Walau begitu, Chatarina masih enggan membeberkan soal apa saja opsi yang disiapkan tersebut.
"Sudah, hanya belum bisa saya sampaikan," jelas dia.
Soal penolakan kasasi, kata dia, pihaknya belum menerima informasi. Saat ini, KPK masih menunggu informasi soal adanya penolakan tersebut.
"Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari PN Jaksel dan akan melaporkan ke Pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan tidak akan menerima kasasi yang diajukan KPK terkait Komjen BG. Alasannya, putusan praperadilan tidak bisa dilawan karena bersifat final dan mengikat.
"Kemungkinan Ketua Pengadilan akan menyatakan pengajuan kasasi tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi.
Alasan lainnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2011 (2) bahwa perkara-perkara yang menurut Pasal 45 A UU dikecualikan tidak boleh dilakukan kasasi adalah, putusan praperadilan, putusan pidana yang diancam pidana satu tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: