Amplop di Meja Menteri

Senin, 06 Juli 2026, 00:35 WIB
Amplop di Meja Menteri
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di kantornya seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengembalikan amplop itu, dan menyebut langkah itu sebagai tanggung jawab moral sekaligus komitmen memberantas korupsi. Pengakuan disampaikan terbuka, lengkap dengan tanda terima. Sepintas ini terdengar seperti sikap pejabat yang bersih.

Klaim itu runtuh ketika diperiksa dengan fakta yang ia sampaikan sendiri. Fakta pertama, ia tidak melaporkan amplop itu kepada KPK. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Kewajibannya melapor, bukan mengembalikan. Dua hal ini berbeda, dan perbedaannya menentukan. Aturan itu bekerja begini: gratifikasi yang diterima pejabat dianggap suap, kecuali dilaporkan ke KPK dalam tiga puluh hari kerja. Yang membebaskan pejabat dari pidana adalah laporan ke KPK. Mengembalikan uang ke orang yang memberi tidak ada dalam ketentuan itu.

Di sinilah letak persoalan yang paling jelas. Raja Juli mengembalikan amplop kepada Suhardiman, orang yang kini justru berstatus tersangka. Pengembalian itu dilakukan di Polres Kuantan Singingi, difasilitasi Kapolda Riau. Sementara KPK, satu-satunya alamat yang diminta undang-undang, tidak pernah menerima satu laporan pun. Uang yang diduga bermasalah dikembalikan ke sumbernya, bukan diserahkan ke negara.

Pembelaan yang paling sering ia ulang adalah bahwa amplop dikembalikan tujuh belas hari sebelum operasi tangkap tangan. Angka ini dipakai untuk menunjukkan itikad baik, dimana ia bertindak jauh sebelum kasus meledak. Tetapi pertanyaan yang relevan bukan kapan amplop dikembalikan, melainkan apakah amplop itu dilaporkan. Jawabannya tidak. Selama pejabat tidak melapor, sebelum atau sesudah operasi tangkap tangan sama saja di mata aturan. Argumen "tujuh belas hari" mengalihkan perhatian ke soal waktu, padahal masalahnya ada di soal kewajiban yang tidak dipenuhi.

Ada persoalan lain yang jarang disadari. Klarifikasi Raja Juli, yang dimaksudkan untuk membersihkan namanya, justru mengakui bahwa amplop itu masuk ke ruangannya. Pengakuan itu adalah bukti bahwa penerimaan terjadi. KPK menyatakan pengembalian tidak menghapus pidana. Artinya, penjelasan yang ia sampaikan ke publik menambah bahan bagi penyidik, bukan mengurangi.

Soal jeda waktu juga bermasalah. Menurut keterangannya sendiri, perintah mengembalikan amplop keluar pada 5 Juni, tetapi baru dilaksanakan pada 12 Juni. Yang lambat bukan kesadaran bahwa amplop harus dikembalikan, melainkan pelaksanaannya. Sebuah amplop yang diduga berisi uang dari seorang bupati dibiarkan menggantung selama sepekan karena, katanya, agenda kedinasan padat. Bagi seorang pejabat, prioritas seperti itu sendiri sudah menjelaskan banyak hal.

Setelah semua itu, ada pertanyaan yang lebih besar dan lebih penting. Mengapa seorang bupati merasa perlu membawa amplop ketika mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan? Jawabannya ada pada peta kewenangan. Kepala daerah hanya berwenang memberi rekomendasi. Izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas ada di tangan Kementerian Kehutanan. Seorang bupati yang hanya memegang rekomendasi tidak akan repot menyiapkan amplop kalau ia tidak berharap ada pintu yang bisa dibuka di hilir. Logika amplop itu mengarah ke atas, ke pihak yang memegang wewenang menentukan.

Bupati membawa amplop karena rekomendasi dan izin di negeri ini kerap berhenti menjadi urusan teknis dan berubah menjadi urusan kehendak. Sebuah proses yang seharusnya diputuskan oleh kriteria bisa dipercepat, diperlambat, atau digantung tanpa alasan yang bisa diuji. Ketika sebuah keputusan tergantung pada kehendak pejabat, di situ lahir peluang meminta bayaran. Amplop adalah cara pihak yang berkepentingan mengamankan diri dari ketidakpastian itu. Ia membeli kepastian untuk dirinya sendiri, dengan mengorbankan kepastian bagi semua pihak yang menunggu dengan jujur. Nilai yang dipertaruhkan pun besar. Mengubah status hutan menjadi lahan yang bisa dikonversi menciptakan keuntungan yang berlipat, dan di depan angka sebesar itu, amplop hanya biaya kecil.

Yang tidak boleh hilang dari pembicaraan adalah dari mana uang itu berasal. KPK menemukan uang dalam kasus ini dikumpulkan dari pemotongan sisa hasil usaha koperasi unit desa di Kuansing. Sisa hasil usaha itu hak petani. Artinya biaya suap sudah dianggarkan, dikumpulkan dari bawah karena sudah diperhitungkan harus dibayar ke atas. Ini bukan khilaf sesaat, melainkan sesuatu yang dirancang. Dan pelepasan kawasan hutan kerap dibungkus dengan alasan reforma agraria, tanah untuk rakyat. Uang diperas dari petani untuk melancarkan pelepasan hutan yang katanya untuk petani.

Raja Juli menegaskan ia belum pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Anggap saja benar. Tetapi persoalannya bukan pada surat keputusan yang belum keluar. Persoalannya ada pada seorang menteri yang, ketika sebuah amplop tertinggal di mejanya, tidak bisa membedakan mana yang harus dilaporkan ke negara dan mana yang cukup dikembalikan ke pengirim. Ia gagal pada ujian paling sederhana tentang sepucuk amplop.

Izin atas hutan kita ada di pena Menteri Kehutanan. Kalau pemegang pena itu tidak lulus ujian sesederhana ini, pertanyaannya tinggal satu: kepada siapa kita percayakan pengawasan atas hutan kita? rmol news logo article

Luqman Jalu
Direktur Lingkar Study Data dan Informasi (LSDI).


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA