Plt Komisioner KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK akan duduk bersama terlebih dahulu untuk membahasnya.
"Akan dibicarakan dulu dengan pimpinan KPK yang lain. Saya tidak bisa memutuskannya sendiri," sebut dia ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2).
Jelas Johan, pihaknya akan berdiskusi dulu terkait langkah apa yang akan diambil, termasuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, atau pasif menerima hasil praperadilan yang mengabulkan gugatan BG.
PN Jaksel sebelumnya menolak kasasi KPK. Mereka menilai kasasi yang diajukan idak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8/2011.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: